Rabu, 23 Mei 2012

MODEL HUKUM PENGELOLAAN AIR IRIGASI OLEH KEARIFAN LOKAL BERBASIS BUDAYA PANDALUNGAN


Jurnal Hukum ARGUMENTUM, VOL. 11 No. 1, Desember 2011



MODEL HUKUM PENGELOLAAN AIR IRIGASI OLEH KEARIFAN LOKAL BERBASIS BUDAYA PANDALUNGAN

Jati Nugroho dan Sriadi
- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jenderal Sudirman Lumajang -

ABSTRAK
Harapan pengakomodasian kearifan lokal pengelolaan air irigasi melalui  UU No. 7 Tahun 2004 merupakan produk hukum masa reformasi yang ditandai Orde Baru dengan politik yang sentralistik tumbang pada tahun 1998. Saat ini Indonesia menghadapi era otonomi daerah dengan serangkaian tantangan untuk mewujudkan demokrasi yang partisipatif sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan. Hukum negara bukanlah satu-satunya hukum yang memonopoli atau satu-satunya acuan yang mengatur hubungan sosial warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Upaya pengakomodasian kearifan lokal dalam konsep budaya pandalungan dalam hukum negara dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan negara atas pluralisme hukum dalam pengelolaan air irigasi.
Kata kunci: Model Hukum Pengeloaan Air Irigasi, Hukum Negara, Kearifan Lokal, Pluralisme Hukum

A.     Latar Belakang
Wadah perkumpulan petani pemakai air di Jawa Timur adalah Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2003 tentang Irigasi yang merupakan Implementasi dari PP Nomor 77 Tahun 2001 yang masih berlaku hingga saat ini,  masih menempatkan pihak  berwenang sebagai pembagi air irigasi dalam jaringan utama hingga saluran tersier. Padahal dalam ketentuan Pasal 1 Perda Provinsi Jawa Timur sudah mengamanatkan bahwa HIPPA merupakan kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis.
Dengan mencermati konstitusi hak untuk mendapatkan air bertujuan untuk memberikan hak asasi manusia atas air (the right to water) pada era otonomi daerah harus mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Model pengakomodasi kearifan lokal dalam pengelolaan air irigasi tidak cukup dengan memasukkan begitu saja ke dalam HIPPA sehingga harus taat dan tunduk aturan HIPPA. 
Harapan pengakomodasian kearifan lokal pengelolaan air irigasi melalui  UU No. 7 Tahun 2004 merupakan produk hukum masa reformasi yang ditandai Orde Baru dengan politik yang sentralistik tumbang pada tahun 1998 saat Indonesia menghadapi era otonomi daerah dengan serangkaian tantangan untuk mewujudkan demokrasi yang partisipatif sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan mewujudkan keadilan. Pergeseran kedudukan Pemerintahan dengan praktek partisipasi warga menjadi penting dalam rangka mewujudkan demokrasi yang bermakna secara substansial (substantial democracy). Demokrasi tingkat lokal berdasarkan local wisdom khususnya dalam pengelolaan sumber daya air inilah  yang sebenarnya menjadi modal dasar negara Indonesia pada masa transisi dari masa pemerintahan Orde Baru yang otoriter menuju pemerintahan demokratis masa reformasi.
Dengan mencermati pelaksanaan pengelolan air irigasi di masyarakat petani yang belum mengakomodir sepenuhnya kearifan lokal, maka ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD1945 sebagai ketentuan normatif yang mewajibkan Pemerintah mengatur peruntukkan sumber daya agraria dengan tujuan  utama mewujudkan kepentingan dan kemakmuran rakyat. Demikian pula daerah yang telah diberi otonomi diamanatkan Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
Demikian pula Pasal 41 ayat (3)  UU No. 7 Tahun 2004 yang mempertegas  bahwa pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab petani (Pasal 41 ayat (3)). Pengaturan irigasi melalui ulu-ulu, tuwawa, subak dll sebagai petani bukan Pemerintah ini menunjukkan konsep hukum responsif yaitu terjadi pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan dengan lebih menekankan pluralisme hukum sehingga hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial.[1]

B. Rumusan Masalah
Penelitian ini dirancang dalam 2 (dua) tahun pelaksanaan penelitian yang terdiri dari beberapa perumusan masalah sebagai berikut:
a)    Bagaimana pengaturan model pengelolaan air irigasi dan menelaah fakta empirik yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukumnya dalam penyelesaian  konflik pengelolaan air irigasi?
b)     Apa motif-motif konflik pengelolaan air irigasi dan faktor-faktor penyebabnya?  Bagaimana pula perumusan pengaturan hukum pengelolaan air irigasi yang berbasis pada alasan kearifan lokal menurut budaya Pandalungan?  

C.     Metode Penelitian
C.1. Paradigma Penelitian dan Metode Pendekatan
Penelitian ini menggabungkan paradigma penelitian hukum normatif (normative legal reseacrh) atau penelitian hukum doktrinal[2], dan paradigma penelitian hukum empirik (sociological/empirical legal research) khususnya ethno legal research. Paradigma penelitian hukum normatif dipakai untuk mengkaji hukum dari sisi normatif yang mencakup: asas-asas hukum, sistematika hukum, singkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum, sejarah hukum, dan perkembangan pembaharuan hukum  terutama dalam lingkup hukum pengelolaan air irigasi di Indonesia.[3] Sedangkan paradigma penelitian hukum empirik untuk melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat dan budaya hukum masyarakat yang bisa dijadikan dasar pembentukan hukum.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan  ethno legal research (antropologi hukum)yaitu untuk mengkaji model pengelolaan  air irigasi oleh HIPPA dan kearifan lokal menurut budaya Pandalungan melalui peran tuwawa yang distrukturkan sebagai Bagian Teknik di bawah koordinasi ketua HIPPA.
C.2. Analisis Data
Tahap analisis dan interpretasi data menempati posisi yang cukup menentukan dalam penelitian ini. Analisis data dilakukan dalam suatu proses, yang menurut Miles dan Huberman[4] mensyaratkan peneliti bergerak dalam tiga siklus kegiatan, yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Analisis data sudah mulai dikerjakan sejak pengumpulan data dilakukan secara intensif sampai setelah selesai pengumpulan data. Proses analisis ini dilakukan hampir secara berbarengan dengan interpretasi data yang dikerjakan dengan secepatnya tanpa harus menunggu banyaknya data terkumpul.



D. Pembahasan
D.1. Pengaturan Model Hukum Pengelolaan Air Irigasi dan Efektivitas Penegakan Hukum dalam Penyelesaian Konflik Pengelolaan Air irigasi
Dalam  konteks  geopolitik  dan  geososio-kultural,  masyarakat  pandalungan merupakan  bagian  dari  masyarakat  tapal  kuda.  Masyarakat  tapal  kuda  adalah masyarakat  yang  bertempat  tinggal  di  daerah  tapal  kuda,  yakni  suatu  kawasan di Provinsi  Jawa  Timur  yang  membentuk  lekukan  mirip  ladam  atau  kasut  besi  kaki kuda.  Kawasan  ini  memiliki  karakteristik  tertentu  dan  telah  lama  menjadi  kantong pendukung  Islam  kultural  dan  kaum  abangan.  Pendukung  Islam  kultural  dimotori oleh  para  kiai  dan  ulama,  sementara    kaum  abangan  dimotori  oleh  tokoh-tokoh dimotori  oleh  tokoh-tokoh politik dan tokoh-tokoh yang tergabung dalam aliran kepercayaan.
Implementasi pengaturan yang demikian juga berdampak pada masyarakat pada tataran tingkat kabupaten Lumajang. Masyarakat pada awalnya memiliki kearifan lokal dalam pengelolaan air irigasi seiiring dengan laju pemerintahan orde baru melalui UU No. 11 tahun 1974 dalam implementasinya telah menggeser dan mengubah menjadi sentralisme hukum melalui Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2003 hingga saat ini hal itu  tentunya sangat menarik untuk dikaji dalam preskreptif antropologi hukum. 
Selain mengkaji kasus-kasus sengketa dalam masyarakat, studi-studi antropologis mengenai hukum juga memberi perhatian pada fenomena kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam kehidupan masyarakat. Dalam kaitan ini, Cotterrel menegaskan: “We should think of law as a social phenomenon pluralistically, as regulation of many kinds existing in a variety of relationships, some of the quite tenuous, with the primary legal institutions of the centralized state. Legal anthropology has almost always worked with pluralist conceptions of law.[5]
Hal di atas berarti secara empiris dapat dijelaskan bahwa hukum yang berlaku dalam masyarakat selain terwujud dalam bentuk hukum negara (state law), juga berujud sebagai hukum agama (religious law), dan hukum kebiasaan (customary law). Tetapi, secara antropologis bentuk mekanisme-mekanisme pengaturan sendiri (inner order mechanism) atau self-regulation) dalam komunitas-komunitas masyarakat adalah juga merupakan hukum yang secara lokal berfungsi sebagai sarana untuk menjaga keteraturan sosial.[6]
Dalam perspektif otonomi daerah, prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam harus mencerminkan adanya nuansa keotonomian masyarakat untuk mengelola sumber daya alam di daerahnya. Karena itu, dalam konteks pengelolaan sumber daya alam makna sesungguhnya dari kebijakan otonomi daerah yang diatur dalam Pasal 136 ayat (3) UU No. 32 tahun 2004 (pengganti UU No. 22 Tahun 1999) merupakan penyerahan otonomi pengelolaan sumber daya alam kepada masyarakat di daerah, terutama masyarakat adat/lokal sebagai manifestasi dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berbasis masyarakat (community based resources management). Makna hukum yang responsif yang akan dibangun Pemerintah ditunjukkan melalui PP No. 77 tahun 2001 tentang Irigasi pada Pasal 1 angka (15) dan penjelasannya dinyatakan:
“Perkumpulan petani pemakai air (P3A) adalah kelembagaan pengelola irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam daerah irigasi yang dibentuk petani secara demokratis termasuk kelembagaan lokal pengelola air irigasi. Selanjutnya yang dimaksud dengan kelembagaan lokal pengelola air irigasi adalah kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat sosio agraris religius yang secara historis tumbuh dan berkembang sebagai kelompok/organisasi bidang tataguna air di lahan pertanian, sepertu subak dan kelembagaan sejenis lain yang pelaksanaan pengaturan airnya dilaksanakan antara lain oleh raja bandar, tuo banda, jogotirto, pekaseh dan ulu-ulu.[7]
Berbeda dengan ketentuan di atas, PP Nomor 42 Tahun 2008 tentang sumber Daya Air, pada Pasal 75 ayat  (4) Hak guna pakai air yang diperoleh tanpa izin hanya diperuntukkan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi yang sudah ada.[8] Dengan demikian Pemerintah memaknai Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di masa reformasi diberi ruang gerak dan tempat oleh hukum negara kepada masyarakat hukum adat dalam mengelola air irigasi sesuai kearifan masyarakat setempat.
Hal senada juga telah dinyatakan Kepmendagri No. 50 Tahun  2001 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A, bahwa P3A merupakan wadah perkumpulan petani pemakai air merupakan himpunan bagi petani pemakai air yang bersifat sosial ekonomi, budaya dan berwawasan lingkungan. Ini berarti pluralisme hukum telah diakomodasi kearifan lokal oleh hukum nasional sebagai bentuk pengakuan atas asas desentralisasi.[9]
Pengaturan sumber daya air melalui UU No. 7 Tahun 2004 lebih mempertegas  bahwa pengembangan sistem irigasi tersier menjadi hak dan tanggung jawab petani (pasal 41 ayat (3)). Pengaturan irigasi melalui tuwawa sebagai petani bukan pemerintah ini menunjukkan konsep hukum responsif yaitu (a) terjadi pergeseran penekanan dari aturan-aturan ke prinsip-prinsip dan tujuan dengan lebih menekankan pluralisme hukum; dan (b) pentingnya kerakyatan baik sebagai tujuan hukum maupun cara untuk mencapainya bukan sisi kepastian hukum saja.
Hal ini menuntut institusi yang responsif, yaitu institusi yang tetap memiliki pegangan atas apa  yang esensial bagi integritasnya sambil memperhitungkan kekuatan-kekuatan baru dalam lingkungannya. Dalam sistem yang responsif bertujuan tersebut, maka legalitas adalah pengurangan yang progesif terhadap kesewenang-wenangan dalam hukum positif dan dalam administrasinya.[10]
Pilihan hukum yang dilakukan pemerintah tidak lepas dari Pemaknaan mengakomodir kearifan lokal masyarakat petani dilakukan pemerintah nampak dengan menstrukturkan yang menjadi bagian HIPPA dianggap sebagai bentuk menghormati pluralisme hukum bukan sebagai sistem berdiri sendiri. Disamping itu konteks hukum adat dianggap mengalami krisis yang berkonotasi bahwa hukum adat stagnant (mandeg).
Struktur masyarakat Indonsesia yang mejemuk berimplikasi pada sistem hukum yang ada dan berlaku di Indonesia, yakni sistem hukum yang plural, dimana hukum jalam kolonial masih dipertahankan dan hukum adat juga diakui dan berlaku, disamping usaha pemerintah untuk membentuk hukum nasional yang cenderung untuk melakukan unifikasi secara sentralistik. Kerumitan persoalan hukum yang kita hadapi saat ini tidak dapat dilepaskan dari adanya pluralisme hukum dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia menurut Sulistyowati Irianto[11] masalah  pluralisme hukum mengacu pada 4 (empat) hal yakni:
1)       Kompleksitas pluralisme hukum dalam sistem hukum negara maupun sistem hukum rakyat.
Dalam kehidupan sehari-hari selalu saja dapat kita jumpai adanya bermacam-macam sistem hukum lain disamping hukum negara, yaitu hukum adat, agama, kebiasaan-kebiasaan kesepakatan-kesepakatan atau konvensi sosial lainnya yang sudah dihayati sebagai “hukum’ oleh masyarakat. Dengan perkataan lain hukum negara bukanlah satu-satunya hukum yang memonopoli atau satu-satunya acuan yang mengatur hubungan-hubungan sosial warga masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
2)       Warga masyarakat dapat menanggapi suatu aturan hukum dengan cara berbeda tergantung pengetahuan, kepentingan dan terutama budayanya.
Masalah pluralisme hukum tidak hanya terdapat pada adanya keanekaragaman hukum tetapi juga pada individu-invividu yang menjadi subyek lebih dari sistem hukum. Karena setiap orang mempunyai pengetahuan, harapan-harapan dan kepentingan-kepentingan (sosial, politik, ekonomi) atau lebih tepatnya budaya hukum yang juga berbeda.
3)       Masalah penegakan hukum dalam praktek seringkali berbeda dengan yang dikehendaki oleh peraturan hukum yang normatif. Banyak bidang kehidupan yang secara normatif yang sudah diatur secara baik dalam berbagai peraturan perundang-undangan namun karena berbenturan dengan lasan-alasan di luar hukum (politik, ekonomi) menyebabkan aturan tersebut tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan dalam praktek. Dalam hal ini praktek penegakan hukum yang terbebani oleh faktor politik dan ekonomi menjadi “penanam saham” keterpurukan kondisi hukum secara keseluruhan.
4)       Peranan hukum adat dalam hukum nasional yang tidak dapat diabaikan.
D.2. Konflik Pengelolaan Air Irigasi
Guna mendukung pembangunan hukum di Indonesia diatur dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025 pada Bagian G. Hukum dan Aparatur menyatakan pembangunan substansi hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis telah mempunyai mekanisme untuk membentuk hukum nasional sesuai yang  diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku. Dengan demikian politik hukum yang makro dirumuskan dalam suatu peraturan dasar, yang dalam susunan peraturan perundang-undangan ditempatkan sebagai peraturan yang tertinggi, yakni Undang-Undang Dasar 1945 (termasuk Pembukaan), sebagai konstitusi.
Keberpihakan masyarakat petani budaya pandalungan terhadap pengelolaan air irigasi dalam penyelesaian konflik masyarakat petani sepakat memilih tuwawa sebagai penyelesai. Interaksi hukum negara dan kearifan lokal dalam pengelolaan air irigasi mengakibatkan adanya saling mempengaruhi, mengubah atau memperbaiki hukum yang satu dengan hukum yang lain termasuk model pengelolaannya. Bentuk  interaksi yang terjadi menurut Soemardjan dan Soemardi adalah pertikaian (conflict).[12] Konflik hukum dalam interaksi antara hukum negara melalui peran yang dijalankan Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) dan kearifan lokal melalui peran tuwawa dalam pengelolaan air irigasi di Kabupaten Lumajang terjadi karena HIPPA sebagai satu-satunya lembaga pengelola air irigasi menimbulkan  adanya perlawanan/resistensi masyarakat petani terutama para pembanyon. Hal itu karena jauh sebelum HIPPA terbentuk, masyarakat sudah mengenal sistem pengelolaan air irigasi dari turun-temurun dari pendahulunya melalui peran tuwawa (ada yang menyebut dengan istilah lain yaitu ulu-ulu/jogotirto) bersama para pembanyon yaitu orang yang mengairi sawah yang menjadi garapannya.
Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk membuat konsep kebijakan hukum sumber daya air tentang model pengelolaan air irigasi berdasarkan kearifan lokal yang dilandasi oleh kajian teoritik-empirik dalam rangka menanggulangi konflik pengelolaan air irigasi di Kabupaten Lumajang. Penelitian di bidang Hukum Antropologi menggarisbawahi mengenai Semi Autonomous Social Field yang begitu signifikan dalam memainkan peranannya dalam menciptakan ketertiban dan kepatuhan di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya dikemukakan Falk Sally MooreSocial fields typically studied by anthropologists are semi-autonomous: they can generate customs, rules and symbols internally but are 'vulnerable to rules and decisions and other forces' from the wider world.”[13]
Berbagai permasalahan sumberdaya air antara lain adalah disebabkan pertama faktor kurang Jelasnya Ketentuan Hak Penguasaan Air. Pemerintah memang sebenarnya telah menetapkan susunan prioritas penggunaan air dengan urutan kepentingan sebagai berikut: (1) air minum, rumah tangga, pertahanan/keamanan, peribadatan, dan usaha perkotaan; (2) pertanian dalam arti luas yaitu termasuk peternakan, perkebunan dan perikanan; dan (3) ketenagaan, industri, pertambangan, lalu lintas dan rekreasi. Akan tetapi pada kenyataannya, urutan prioritas yang kedua yakni pertanian, sering dikalahkan oleh urutan prioritas ketiga seperti misalnya untuk kebutuhan pembangunan industri. Dalam hal seperti ini, keberlanjutan pertanian di hilir sungai bisa terancam akibat pemberian izin oleh pemerintah atas pengambilan air di hulu sungai untuk keperluan industri yang tidak jarang menimbulkan pencemaran sungai. Kedua, Kelemahan dalam Kebijaksanaan Sumberdaya Air. 
Kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air di Indonesia selama ini masih mengandung beberapa kelemahan, antara lain (1) masih berorientasi pada segi penyediaan (supply-side management); (2) lebih menekankan pada pengembangan satu sistem irigasi dan kurang memperhatikan keterkaitan hidrologis antar sistem dalam satu sungai; (3) lebih berorientasi pada pengembangan jaringan utama sistem irigasi; dan (4) arena pengelolaan air ada pada tingkat sistem irigasi bukan pada tingkat sungai.
Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas  manusia yang berinteraksi, berhubungan serta bergaul satu dengan yang lain, yang dari  hari ke hari dan tahun ke tahun  selalu mengikuti pola-pola tertentu berdasarkan adat tata perilaku, karena adat berfungsi sebagai pengatur perilaku. Adat dapat dibagi secara lebih khusus dalam empat tingkat yaitu; (1) tingkat nilai budaya, (2) sistem nilai, (3) tingkat hukum, (4) tingkat aturan khusus.
Tingkat pertama adalah lapisan yang paling abstrak dan luas ruang  lingkupnya. Tingkat ini adalah ide-ide yang mengkonsepsikan  hal-hal yang bernilai dalam kehidupan masyarakat. Konsepsi-konsepsi ini sangat luas dan kabur, tetapi walaupun kabur dan tidak rasional biasanya berakar dalam bagian emosional dari alam jiwa manusia.
Nilai gotong royong mempunyai konsep amat luas karena hampir semua karya manusia biasanya dilakukan dalam rangka kerja sama dengan orang lain. Konsep ini berarti bahwa semua kelakukan manusia  yang bukan  bersifat bersaing atau berkelahi adalah baik. Dalam pengelolaan irigasi antara pembanyon seperti  membersihkan saluran/parit kuarter sudah biasa dilakukan nya meskipun aturan normatif yang diatur dalam AD/ART menyebutkan memupuk rasa senasib dan sepenanggungan untuk meningkatkan rasa kekeluargaan, persatuan dan kesatuan di kalangan petani.  Para individu sejak kecil telah diresapi dengan nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakatnya sehingga konsepsi-konsepsi itu sejak lama telah berakar dalam alam jiwa mereka. Itulah sebabnya nilai-nilai budaya di masyarakat petani sukar diganti dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat.
Tingkat adat yang kedua dan lebih kongkrit adalah sistem nilai. Norma-norma itu adalah nilai-nilai budaya yang sudah terkait kepada peranan-peranan tertentu dari manusia dalam masyarakat. Peranan manusia dalam kehidupannya adalah banyak dan manusia sering berubah peranan dari hari ke hari.
E.  Penutup
E.1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan berkaitan model hukum pengelolaan air irigasi menurut kearifan lokal berbasis budaya pandalungan disimpulkan:
1)       Secara substansial pengaturan model hukum pengelolaan air irigasi menunjukkan bahwa keberadaan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 1986 yang diimplementasikan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 1997 beserta Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) dari HIPPA Gabungan se-Kabupaten Lumajang dalam tataran politik hukum secara mikro yang memarginalkan masyarakat petani dalam pengelolaan air irigasi berdasarkan kearifan lokal tidak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2004 sehingga hukum pengelolaan irigasi lokal tradisional yang diperankan tuwawa atau ulu-ulu dalam budaya pandalungan berada di bawah hirarki hukum pengelolaan irigasi nasional melalui Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA). Secara faktual bahwa pilihan hukum seperti ini karena pemaknaan mengakomodir kearifan lokal masyarakat petani dilakukan pemerintah daerah nampak dengan menstrukturkan yang menjadi bagian HIPPA dianggap sebagai bentuk menghormati pluralisme hukum sehingga tidak mampu menyelesaikan konflik hukum pengelolaan air irigasi di masyarakat petani.
2)       Motif  konflik pengelolaan air irigasi pada hakekatnya  Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dalam memberi perlindungan hak asasi manusia atas air (the right to water) melalui pengakuan pluralisme hukum pengelolaan air irigasi pada masyarakat petani masih sebatas keinginan saja. Legalitas pengelolaan sumberdaya air di Jawa Timur khususnya Kabupaten Lumajang yang merupakan budaya pandalungan masih belum mengindikasikan sinkronisasi hukum atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Padahal  kelembagaan pengelola air irigasi di masyarakat petani lebih karena faktor nilai budaya masyarakat petani yang menunjukkan hubungan manusia dengan sesama sesuai karakter budaya masyarakat Pandalungan yaitu berdasarkan nilai gotong royong dan tepa slira. Hukum yang ideal berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
E.2. Saran-saran
1)      Secara substansi Pemerintah Kabupaten Lumajang harus merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1997 yang telah mengabaikan begitu saja keberadaan kearifan lokal berbasis budaya pandalungan dengan mengakamodir tuwawa dalam pengelolaan air irigasi. Maka rumusan yang mengatur pengelolaan air irigasi dilakukan oleh HIPPA ditambah kalimat atau organisasi yang sejenis dengan itu.  Dengan demikian legal gap yang dapat menyebabkan konflik dalam pengelolaan air irigasi dapat dieliminir.
2)      Motif  konflik pengelolaan air irigasi dapat dielimir Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang dengan memberi perlindungan hak asasi manusia atas air (the right to water) melalui pengakuan pluralisme hukum secara kuat (strong legal pluralism). Disamping itu nilai-nilai  yang tumbuh dari kearifan lokal pengelolaan air irigasi berbasis budaya pandalungan berorientasi horisontal masyarakat petani yang menunjukkan hubungan manusia dengan sesama berdasarkan nilai gotong royong dan tepa slira. Pengelolaan air irigasi di masyarakat budaya pandalungan terciptanya hukum yang ideal adalah hukum yang berasal dan terletak dari jiwa dan kesadaran masyarakat itu sendiri, bukan berasal dari penguasa semata tiba-tiba dijalankan begitu saja.
-----



DAFTAR PUSTAKA

Ambler, J.S. 1991a. P3A di Indonesia, Tradisi dan Masa Depan, dalam Effendi Pasandaran (Ed), Irigasi di Indonesia, LP3ES, Jakarta
Benda Beckman, F. von. 1990. Changing Legal Pluralism in Indonesia, With International Symposium Commision on Folk Law and Legal Puralim, Ottawa
Budiharjo, S. 2002. Paradigma pengelolaan sumber daya air dalam era otonomi daerah, dalam Pengelolaan Sumber Daya air dalam Otonomi Daerah (Penyunting: Robert J. Kodoatie), Andi, Yogyakarta
Friedman, L.M. 1975. Legal System : A Social Science Perspective, Russel Foundation, New York
Friedrich, C.J. 2004. Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nuansa dan Nusamedia, Bandung
Hoebel, E..A. 1983. The Law of Primitive Man, New York, Harvard University Press, AS 
Husono, A, Dj. 2009. Karakter Produk Hukum (Suatu Telaah dalam Perkembangan Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia),  Program Pascasarjana Prodi Ilmu Hukum  Univ. Sebelas Maret, Surakarta.
Ichromi, T.O. 1989. Kajian Terhadap Hukum Dengan Pendekatan Antropologi: Catatan-Catatan Untuk Peningkatan Pemahaman Bekerjanya Hukum Dalam masyarakat, FH-UI, Jakarta
Irianto, S. 2001. Kesejahteraan Sosial dalam Pandang Pluralisme Hukum (Suatu Tema Non Sengketa dalam Perkembangan Terakhir Antropologi Hukum 1980-1990-an),  dalam Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai (Penyunting: T.O. Ichromi), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Koentjaraningrat. 1982. Bunga Rampai Kebudayaan, Mentalitas dan Pembangunan, Gramedia, Jakarta
Moleong, L.J.  1995. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Moore, S.F. 1978. Law and Social Change : Tht Semi Autonomous Social Field as An Approprite Subject of Study, Routledge & Kegan, London
Nader, L & Todd, HF.  1978. The Disputing Process Law in Ten Societies, Colombia University Press, New York
Nonet & Selznick. 1978. Law and Societies in Trasition : Toward Responsif Law, Harper Tosch Books
Poerwanto, H. 2006 Kebudayaan dan Lingkungan dalam Perspektif Antropologi, Penerbit Pustaka  Pelajar, Yogyakarta.
Soemardjan, S dan Soemardi. 1964. Setangkai Bungai Sosiologi, Yayasan BP FE - UI, Jakarta
Sudjito, Refleksi Kebangsaan Tinjauan Kehidupan Berbangsa Masa Kini dan ke Depan, Suara Karya, 29 Desember 2010.
Sulastriyono, 2008. Pembangunan Hukum Sumber Daya Air Sungai yang Berbasis Kearifan Lokal: Peluang dan Tantangannya, dalam Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, Oktober 2008.
Sutarto, A. 2004. Pendekatan Kebudayaan: Wacana Tandingan untuk Mendukung Pembangunan di Provinsi Jawa Timur, dalam Pendekatan Kebudayaan dalam pembangunan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jatim bekerjasama dengan Kompyawisda, Jember
Up Hoff, N. 1980. Improving International Irrigation Management with Farmer Participation : Getting The Process Right, Studies in Water Policy and Management, No. 11/1996, Westview Press, Colorado, AS.


























[1] Phillips Nonet & Phillips Selznick, Law and Societies in Trasition : Toward Responsif Law, Harper Tosch Books, 1978, hal. 88.
[2] Soetandyo Wignyosoebroto, Op.Cit., hlm. 148.  
[3] Soerjono Soekanto dan Mamuji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003, hlm. 14
[4] M.B. Miles & A.M. Huberman, Analisis Data Kualitatif, Penerbit UI Press, Jakarta, 1992, hlm.  20  
[5] Roger Cotterrel, Law’s Community, Legal Theory in Sociological Perspective, Clarendo Press, Oxford, 1995 hlm. 306.
[6] F. von Benda-Beckmann, “From The Law of Primitive Man to Social-Legal Study of  Complex Societies”, dalam Antropologi Indonesia, Majalah Antropologi Sosial dan Budaya No. 47 Tahun XIII, FISIP UI, Jakarta, 1989, hlm. 67-75.
[7] Pasal 1 angka (15) dan Penjelasannya
[8] Pasal 75 ayat (2) PP No. 42 tahun 2008 tentang Sumber Daya Air
[9] Pasal 3 Kepmendagri No. 50 Tahun  2001 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A
[10] Phillips Nonet & Phillip Selznick, Log.Cit., hlm. 88, 108.
[11] Sulistyowati Irianto, Op.Cit. hlm. 80-83.
[12] Selo Soemardjan dan Soemardi, Log.Cit., hlm. 177
[13] Falk Sally More, Log.Cit. hlm. 26.

1 komentar:

  1. apakah ada SK atau peraturan yang menentukan pemberhentian atau pergantian pengurus HIPPA?

    BalasHapus